Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Mengaku Tobat: 'Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan'

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku yang membully Rizal si bocah penjual Jalangkote (sejenis pastel goreng), Firdaus, mengaku tobat.
Firdaus adalah 1 dari 8 pemuda pelaku yang melakukan bullying terhadap bocah penjual gorengan, Rizal.
Rizal asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini awalnya dibully oleh sekelompok pemuda daerah setempat.
Namun apa yang kini didapat si pelaku? Balasan yang lebih kejam dari perbuatannya.
Pelaku sudah memberikan permohonan maaf setelah diamankan polisi. Dia meminta agar dimaafkan.
Orang yang terekam dalam video memukul dan mendorong Rizal hingga jatuh tersungkur, menyampaikan permintaan maafnya lewat Facebook.
"Mohon Maaf Atas Tindakan Saya. Mohon Semua Masyarakat Bisa Memaafkan Saya," tulis Firdaus dengan nama akun Andi Putra Yusuf, pada Senin (18/5/2020), dikutip dari Tribun Timur.
Setelah mengunggah status permohonan maaf tersebut, tak berselang lama Firdaus kembali mengunggah status berikutnya atau yang kedua.
"Semua Manusia mempunyai Kesalahan dan Kekhilafan. Semoga Semua Masyarakat Indonesia Bisa Memaafkan Perbuatan Saya."
"Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan"

Namun setelah beberapa jam, 2 status yang diunggah tersebut telah dihapusnya.
Selanjutnya, dia kembali mengunggah foto dirinya memukul korban dan menulis status "Yang baca mo***t" pada Senin (18/5/2020) malam.
Akun Facebook Firdaus terus aktif dan tetap mengunggah status-status setiap jamnya, meskipun tengah diproses hukum di markas Polres Pangkep.
Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkapkan motif 8 pemuda pelaku bullying terhadap Rizal, yakni karena iseng sebagai bahan candaan.
Hal tersebut terungkap setelah para pelaku menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Keisengan tersebut, kata Ibrahim, berawal dari korban Rizal yang pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.
Demikian hal itu diketahui dari pengakuan pelaku.
"Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang."
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas," kata Ibrahim.
Meski hanya bercanda, Ibrahim menambahkan, para pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26), memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur, sehingga mengakibatkan korban mengalamiluka lecet.

"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya."
"Sedangkan 7 tersangka lainnya tetap diproses hukum karena membullying anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak," ujarnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Sementara 7 orang rekan Firdaus, dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan akibat peranannya.
Sebelumnya, beredar video seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rizal, warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau jalangkote di-bully.
Tak hanya itu, Rizal yang melawan akhirnya dipukul dan didorong hingga terpelanting.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2020) sore, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Video tersebut pun akhirnya viral di media sosial.
Hal tersebut membuat para netizen geram dan mengecam ulah kelompok pemuda tersebut.
Karena banyak mendapat atensi masyarakat, aparat kepolisian pun turun tangan.
Mereka langsung diamankan dan mengusut kasus bullying bocah penjual gorengan tersebut.
Ancaman 3 Tahun Penjara
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap motif delapan orang tersangka yang telah dewasa itu melakukan pembullyan karena iseng untuk bahan candaan.
Kepala Polres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengkonfirmasi motif para pelaku tersebut melalui siaran pers pada Senin, (18/5/2020).
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," jelas Ibrahim.
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.
Pelaku terancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara

Meski hanya bercanda, Ibrahim menegaskan, para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," terang Ibrahim.
"Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Kasus pembullyan bocah penjual jalangkote
Sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, kasus pembullyan RL menjadi viral di sosial media.
Hal tersebut lantaran video perundungan tersebar dan membuat warganet mengutuk aksi pembullyan tersebut.
Terlebih ketika mengetahui bahwa para pelaku telah berusia dewasa, sedangkan korban adalah anak di bawah umur.
Peristiwa pembullyan terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.
Kapolres Pangkep AKBP, Ibrahim Aji mengatakan, korban menggunakan sepeda sambil berjualan jalangkote sedang berstirahat di lapangan Bonto-bonto.
"Dalam video yang beredar ia (korban) mengatakan iya' tolo'na Ma'rang atau dalam artian sayalah yang paling jago di sini (ma'rang)," ujarnya seperti dikutip TribunTimur.com, Minggu, (17/5/2020).
Tak terima korban mengatakan hal tersebut, pelaku langsung memukul bagian punggung korban.
"Ia (pelaku) juga mendorong bersama sepedanya hingga korban terjatuh," terang Ibrahim.
Atas perbuatan tersebut, korban RL mengalami luka lecet di bagian lengannya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama delapan pemuda lainnya telah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pangkep.
"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
RL sering dibully oleh para pelaku

Dijelaskan oelh pihak kepolisian berdasar keterangan yang diperoleh, RL mendapat aksi perundungan hampir setiap hari saat dirinya berjualan.
Padahal RL yang masih di bawah umur tersebut rela berjualan untuk membantu orangtuanya mencari nafkah.
“RL memang dari keluarga tidak mampu, jadi dia harus membantu ayah dan ibunya mencari nafkah," tegas Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim, Senin (18/5/2020).
"Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” lanjutnya.
Dikatakan Agus, kasus tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Pangkep.
Sedangkan penetapan pelaku sebagai tersagka akan segera diumumkan oleh kepolisian.
“Kasihan, sering di-bully oleh kelompok pemuda maupun anak-anak saat dia keliling berjualan jalangkote," ungkap Agus.
Mungkin karena tubuhnya yang gemuk sehingga mendapat perlakuan itu. Tapi, kali ini sungguh kelewatan kelompok pemuda Firdaus yang kini sudah diamankan polisi,” lanjutnya.
Loading...
0 Response to "Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Mengaku Tobat: 'Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan'"
Posting Komentar