-->

Ini 25 Daerah yang Akan Terapkan New Normal, Termasuk Tangerang Raya

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo mengerahkan aparat TNI dan Polri untuk mendisplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan dalam PSBB di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota sehingga dapat menekan kurva penyebaran virus corona.
Hal ini dilakukan sebagai persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru.
"Hari ini telah dimulai TNI/Polri polri menggelar pasukan dan aparat di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota," kata Jokowi, saat meninjau persiapan new normal, di Mal Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020).
Jokowi ingin masyarakat bisa beraktivitas secara produktif, namun terhindar dari Covid-19.
Ia merinci empat provinsi yang dimaksud yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Sementara, daftar 25 kabupaten/kota yang dimaksud berdasarkan data dari biro pers sekretariat presiden adalah sebagai berikut:
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. . Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol
Di antara daerah yang akan diterapkan tatanan kehidupan New Normal itu adalah kawasan Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Ketiga daerah itu sebelumnya telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menyusul adanya peningkatan penyebaran Covid-19.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut, ada 340.000 personel TNI/Polri yang akan dikerahkan untuk persiapan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota tersebut.
Menurut Hadi, 340.000 personel itu akan dikerahkan di 1.800 obyek.
Panduan Bekerja di Era New Normal
Pemerintah sudah mencanangkan New Normal kehidupan masyarakat bersamaan masih terjadinya pandemi Covid-19.
Apa itu New Normal? Apa yang harus dilakukan jika Indonesia menerapkan New Normal?
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi, Senin (25/5/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah penyebaran penyakit virus corona atau Covid-19 di tempat bekerja.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.
Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.
Warga berbelanja pakaian dari pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). Kawasan niaga itu sebelumnya telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul pandemi Covid-19.
Warga berbelanja pakaian dari pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). Kawasan niaga itu sebelumnya telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul pandemi Covid-19. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Sejumlah panduan pencegahan penularan Covid-19 untuk pelaksaan New Normal di tempat kerja di antaranya mewajibkan perusahaan membuat kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
Kebijakan itu di antaranya adanya pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
Lalu, perusahaan menentukan dan mengatur pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home.
Sejumlah langkah panduan juga harus dilakukan pihak perusahaan jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung.
Seperti adanya pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk dan pengaturan waktu/jam kerja tidak terlalu panjang (lembur) untuk menghindari penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Untuk pekerja shift, pemerintah meminta agar perusahaan mengupayakan meniadakan pekerjaan shift tiga (malam hingga pagi hari).
Jika terpaksa ada pekerjaan pada shift tiga, pemerintah minta hanya diberlakukan bagi pekerja berusia di bawah 50 tahun.
Lalu, perusahaan juga diminta memastikan adanya asupan nutrisi makanan untuk pekerja, seperti buah-buahan yang mengandung banyak vitamin C atau suplemen vitamin C, serta makanan dengan gizi seimbang.
Berikutnya, adanya panduan etika batuk dan bersin di tempat kerja, yakni menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam.
Dan jika menutup menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, tisu bekas dibuang ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Selain itu, para pekerja juga diminta melakukan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Dan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau KRL saat penerapan PSBB berlangsung, Senin (20/4/2020).
Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau KRL saat penerapan PSBB berlangsung, Senin (20/4/2020). (istimewa)
Selebihnya, panduan bekerja di tempat kerja pada masa New Normal adalah mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti yang sudah berlaku sebelumnya.
Di antaranya kewajiban pekerja menggunakan masker sejak berangkat hingga pulang ke rumah hingga adanya pengaturan antar-pekerja minimal 1 meter setiap aktivitas kerja, termasuk pengaturan meja dan kursi kerja/workstation hingga pengaturan jarak aktivitas di kantin.
Lalu, perusahaan atau tempat kerja diminta memastikan area kerja yang higiene dan sanitasi dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Pihak perusahaan juga diminta menjaga kualitas udara tempat kerja, menyediakan banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), menyediakan dan menggunakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen.
Pekerja juga diminta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap setelah melakukan kontak atau bertemu orang lain dan menyentuh area yang potensi terkontaminasi.
Dalam panduan pemerintah, perusahaan juga diminta secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi ke pekerja mengenai Covid-19.
Loading...

0 Response to "Ini 25 Daerah yang Akan Terapkan New Normal, Termasuk Tangerang Raya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel